Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Jambi, GN
Pelarian  mantanKetua DPRD Provinsi Jambi, NasrunArbainakhirnyaberakhir, Selasa (7/4) , setelahtigatahunmasukDaftarPencarian Orang (DPO) KejaksaanNegeri (Kejari) Jambi. Nasrun yang menjaditersangkakasuskorupsidanainsentifatlit KONI Jambi iniditangkapolehtimKejaksaanAgung RI di Jakarta.

Nasrundi tangkap berdasarkanputusan MahkamahAgung RI No : 1472/K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011, yang menyatakanIr H NasrunArbain, MSididakwa bersalah telah  melakukantindak pidanakorupsidana PelatdaatlitsebesarRp 2.596.397.250,00 dan kepada terpidana telahdijatuh kanvonispidana penjaraselama 4 tahundendaRp 100 jutasubsidair 3 bulankurungan.

Penangkapan NasrunArbain, dibenarkanolehKasiPenyidikanKejati Jambi, imran Yusuf, Selasa (7/4). "Terpidana ditangkaptadipagi, olehtimsatgas KejagungdantimKejari Jambi. Namunsaya belummen dapat informasi tentang lokasi penangkapannya," katanya.

KasiPenyidikKejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, sudah di pastikanbahwaNasrunsudahditangkap, saatiniterpidanaberada di KejaksaanAgung, dankinitelahmenjaditahanan  pihakkejaksaantinggijambi, dan  di jebloskan di sellembagapemasyarakatkelas II A Jambi.

 UntukdiketahuiNasrunmerupakan  terpidana kasus korupsi pemotongan danain sentifa tlet dan ofisial pada PON XVII Kalimantan Timurtahun 2008, yang merugikankeuangannegarasebesarRp 2,5 miliar. Inilahper jalankasus sang mantanketua DPRD Provinsiduaperiodeini.

Padatahun 2009, Nasrunditetapkansebagaitersangkakasuspemotonginsentifdanofisialpada PON XVII Kalimantan Timurtahun 2008.Setelahtersangka, kasusnya pun bergulir di PengadilanNegeri (PN) Jambi.
Setelah menjalani persidangan yang cukuppenjang,  padatahun 2010 Nasrundi tuntut olehJaksa PenuntutUmum (JPU) KejaksaanTinggi (Kejati) Jambi selamatujuh tahun penjara.

Namunoleh hakim PN Jambi, Nasrundivonis bebas karena dinyatakan tidakterbukti melakukan tindak pidana korup sisebagaimana dakwaan jaksa.JPU tidakterima putusanini, kemudian jaksamengajukan kasasike MahkamahAgung (MA).

Kurang lebih tiga tahun kemudian sekitartahun 2012, putusan kasasi MA keluar.Dalam putusan kasasinya dengannomor 1472 K/PID.SUS/2010, MA menyatakan Nasrun bersalahdan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada politisiPartai PDIP ini.

Selainitu, Nasrunjuga dikenakan pidana denda sebesarRp 100 juta, dengan keten tuana pabila tidak di bayarkan, maka diganti denganhukuman 3 bulanku rungan. Namun sejak putusan kasasiitu keluar, Nasrun menghilang.

Tiga kali surat panggilan eksekusi dikirim kejaksaan tidakdi penuhinya. Meski keberadannya tidakdiketahui, Nasrun melalui kuasa hukumnya tetap mengajukankan Peninjaun Kembali (PK) di PN Jambi atas putusakasasi MA.  Namun hinggakiniputusan PK  belumkeluar.


Akhirnya, padatahun 2012 lalu Kejaksaan menetapnya sebagai DPO.Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menyebarkan selabaran berisi identitas, foto, ciri-ciri yang terpidana.Setelah tiga tahun dicari, akhirnya Nasrunter tangkap oleh tim gabungan Satgas Kejagung dan  Kejati Jambi  di Jakarta.(Heru/Ketum.)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top