Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Kepri,GN
Ulfa Maria sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Yuli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di duga kebal hukum. Pasalnya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan 3 paket proyek di LPMP yang di alamatkan kepadanya (Ulfa dan Yulu-red) tidak juga di gubris. Aparat penegak hukum seolah-olah tutup mata, Ulfa Maria dan Yuli diduga kebal hukum sehingga tidak dapat disentuh oleh aparat terkait. Proyek yang menelan biaya miliran rupiah tersebut diduga rugikan negara. KPA dan PPK dalam proyek tersebut tidak dapat disentuh oleh penegak hukum.

Pemberitaan miring terkait permainan “kotor” atau kerja sama saling menguntungkan antara mafia proyek dengan oknum birokrat bermental “korupsi” guna “merampok” uang negara yang bersumber dari keringat rakyat kini semakin menjadi-jadi. Meskipun hanya satu rupiah, tetapi masyarakat tetap menyebut nya sebagai penyakit korupsi yang sangat berbahaya dan harus segera di binasakan. Seperti halnya dugaan korupsi di tubuh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Kepulauan Riau, terkait 3 paket proyek yang terletak di lingkungan LPMP Kepri yang menghabiskan uang negara hingga milyaran rupiah yang bersumber dari APBN 2014. Paket kegiatan yang di maksud di antaranya Pembangunan gedung asrama dengan nilai pagu Rp.6.755.000.000 dan nilai HPS Rp.6.651.093.000 yang di menangkan oleh  PT.Ramadika Mandiri, Pembangunan ruang kelas dengan nilai pagu Rp.3.088.800.000 nilai HPS Rp.3.028.510.000 yang di menangkan oleh PT.Quadro Inti Automindo.

Pengaspalan jalan lingkungan dengan nilai pagu Rp.480.000.000 nilai HPS 479.883.000 yang di menangkan oleh CV.Makasar Berkarya.

Dinas terkait dan pihak penyedia juga seakan tidak bernyali memasang plang proyek, sehingga indikasi korupsi di proyek tersebut semaskin menguat. Dari data yang di kutip dari website portal pengadaan nasional, pada tahun anggaran 2014 LPMP kepri merencanakan 3 paket kegiatan di antaranya, Pembangunan gedung asrama dengan nilai Pagu Rp.5.992.481.000, Pembangunan gedung kelas dengan nilai pagu Rp.4.196.742.000, Penataan jalan lingkungan dengan nilai pagu Rp.1.000.000.000. 

Tahun 2015 LPMP Kepri juga kembali menyediakan anggaran untuk ke 3 kegiatan tersebut diantaranya, Belanja modal pembangunan gedung asrama 2 lantai tahap I dengan nilai pagu Rp.6.755.000.000, belanja modal pembangunan ruang kelas 2 lantai tahap I dengan nilai pagu Rp.3.088.800.000, belanja modal pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan dengan nilai pagu Rp.480.000.000.Berdasarkan data dan fakta tersebut, kuat dugaan Kuasa Pengguna Anggaran (Ulfa Maria) dan Pejabat Pembuat Komitmen (Yuli) sengaja melelangkan nilai pagu yang di anggarkan di tahun 2015, agar milyaran uang negara pada tahun 2014 bisa di larikan ke kantong pribadinya.

Ketika di konfirmasi,Yuli di dampingi seorang pria bergaya preman yang mengaku anggota pokja (Firdaus) membenarkan perbedaan nilai pagu tersebut.”sebelum lelang kita merevisi terlebih dahulu, yang di lelang lebih kecil kan dari yang di rencanakan, harga satuan kami juga jauh lebih rendah jika di bandingkan dengan PU Tanjungpinang”, kilah nya. Yuli juga mengatakan, jika di LPMP Kepri masih banyak tenaga honor yang masih belajar bekerja, sehingga wajar saja jika ada kesalahan dalam penginputan ke website LKPP”, pungkasnya.

Lagi-lagi alasan klasik yang tidak masuk diakal dilontarkan para pejabat yang tidak bertanggungjawab. Alasan anak buah yang tidak profesional dalam bekerja hanya untuk menutupi “borok” untuk memperkaya diri sendiri adalah perbuatan melanggar hukum. Alasan klasik tersebut masih saja sering dilontarkan para pejabat yang “nakal”, yang solah-olah kebal hukum.Sementara itu, Ulfa Maria ketika di hubungi melalui telepon genggamnya,  selalu mengatakan salah sambung.

Mengacu kepada Permenkeu nomor 194/PMK 05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran menyebutkan, pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang di biayai oleh rupiah murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan. Penyelesaian sisa pekerjaan dapat di lanjutkan ke tahun anggaran berikut nya harus berdasarkan surat pernyataan dari pihak penyedia di kenai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan di tulis namanya mengatakan,’’saya harap aparat penegak hokum proaktif dalam menanggapi pemberitaan ini nantinya, bagaimana bisa 3 paket kegiatan di LPMP Kepri semuanya melewati tahun anggaran. Ada indikasi hal ini di sengaja dinas terkait”, ujarnya.(Ridwan)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top