Tanjungpinang,GN
Dunia pendidikan seakan tak pernah ada habisnya dari aroma korupsi,mulai dari tingkat sekolah,dinas pendidikan kabupaten/kota,dinas pendidikan provinsi,perguruan tinggi,bahkan mungkin hingga di tubuh kementerian pendidikan.Mungkin para penjahat kerah putih menganggap dunia pendidikan jadi tempat ajang keruk rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi Kepulauan Riau, Sudung Situmorang SH,MH menggantikan Kepala Kejaksaan Tinggi yang lama, Syafwan a Rachman SH dalam acara pisah sambut di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi kepulauan Riau menyatakan, dirinya berkomitmen dalam memberantas korupsi di provinsi Kepri.
Belum lagi hilang dari ingatan publik terkait pernyataan Sudung Situmorang SH,kini indikasi Korupsi di tubuh perguruan tinggi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) terkait pembangunan ruang kelas baru yang bersumber dari APBN 2014 terkesan menguji komitmen Kajati Kepri. Pada tahap pertama pembangunan ruang belajar baru tersebut,Kejati Kepri sempat mengungkap adanya tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2014,Kementrian pendidikan dan kebudayaan melalui Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pembangunan ruang belajar baru yang bersumber dari APBN 2014.Dalam kegiatan tersebut,sebanyak 40 perusahaan yang ikut tender dan sebanyak 5 perusahaan yang lulus kualifikasi diantaranya PT Multi Karya Pratama dengan harga penawaran Rp.13.160.402.000,PT Aman Sarana Mandiri dengan harga penawaran Rp.13.320.250.000,PT Pulau Bintan Bestari dengan harga penawaran Rp.13.789.000.000,PT Mira dengan harga penawaran Rp.13.931.245.000 dan PT Galih Medan Persada dengan harga penawaran Rp.13.961.134.000.
Sebagai perusahaan pemenang tender PT Pulau Bintan
Bestari yang beralamat Jl.Merpati No.35 KM XI Kota Tanjungpinang. Pada saat pelelangan PT Multi Karya Pratama sebagai perusahaan yang paling terendah harga penawaran yaitu Rp.13.160.402.000. Bila perusahaan ini yang dimenangkan,uang Negara masih banyak yang diselamatkan dengan selisih Rp.628.598.000., dan nilai tersebut masih banyak untuk dialihkan atau di kembalikan ke negara. Pantauan Garuda News dilapangan bangunan tersebut belum rampung.
Bestari yang beralamat Jl.Merpati No.35 KM XI Kota Tanjungpinang. Pada saat pelelangan PT Multi Karya Pratama sebagai perusahaan yang paling terendah harga penawaran yaitu Rp.13.160.402.000. Bila perusahaan ini yang dimenangkan,uang Negara masih banyak yang diselamatkan dengan selisih Rp.628.598.000., dan nilai tersebut masih banyak untuk dialihkan atau di kembalikan ke negara. Pantauan Garuda News dilapangan bangunan tersebut belum rampung.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) Heri Suryadi yang sekaligus Rektor Pembantu II Umrah mengatakan,”semua sudah sesuai gambar,ada sedikit kelebihan uang tapi kita alihkan ke pemasangan keramik sebanyak 27 ruangan,meskipun pada gambar tidak ada pemasangan keramik”,ujarnya. Pernyataan Heri tersebut hanya pendapat pendapat sendiri, tidak ada dasar hukumnya. Dalam setiap perubahan anggaran maupun perubahan alokasi harus ada Berita Acara dan addendum.Diduga pengalihan alokasi anggaran tersebut tanpa dilengkapi dokumen tadi adalah keputusan sendiri, bukan secara aturan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Kajati Kepulauan Riau diminta untuk berani dan tegas untuk menuntaskan korupsi, khususnya yang terindikasi di UMRAH. Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat terkait untuk menindak pajabat yang masih berani bertindak sewenang-wenang dalam melakukan tender atau pelaksanaan proyek yang seharusnya untuk pembangunan yang akan di rasakan bersama, bukan memperkaya para pejabat.
Hal senada juga di sampaikan Pejabat Pelaksana Teknis kerja (PPTK), Tampan Pasaribu,”semua sudah sesuai gambar,tidak ada addendum pekerjaan,kalau keramik itu hanya pekerjaan tambahan karena uang nya lebih”,jawab nya.Anehnya,apa yang di sampaikan PPK dan PPTK sangat berbeda dengan hasil pantauan di lapangan.Pada lantai I hanya sekitar 15 ruangan yang di keramik dan 9 ruangan di lantai 2,sementara di lantai 3 belum satu ruanganpun yang di pasang keramik.
Di tempat terpisah,salah seorang pihak rekanan yang memiliki spesifikasi ruang belajar baru tersebut mengatakan seharusnya seluruh ruangan sudah di pasang keramik,pintu,jendela dan plafon,tapi mengapa di lapangan masih banyak pintu yang belum di pasang? Bagaimana bisa hanya 27 ruangan yang di akui di keramik oleh PPK?,apa mungkin disini ada indikasi pemalsuan dokumen Negara dan indikasi korupsi?,ujarnya. (Ridwan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar