Bekasi, GN
Rekanan kontraktor Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi mengeluhkan persyaratan berita acara pencairan anggaran proyek. Pasalnya, prosesnya panjang dan makan waktu.
Misal, proses akhir selesai masa pelaksanaan konstruksi, dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Proses pengajuan atau permohonan PHO oleh kontraktor dinilai berbeda
dari tahun sebelumnya. Untuk tahun ini (2015-red) permohonan untuk PHO oleh kontraktor ditanda tangani pelaksana tehnis dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK).
dari tahun sebelumnya. Untuk tahun ini (2015-red) permohonan untuk PHO oleh kontraktor ditanda tangani pelaksana tehnis dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK).
Menurut sejumlah rekanan kontraktor, format berita acara pencairan anggaran proyek tahun ini memakan waktu yang cukup panjang. Format itu berbeda dengan tahun sebelumnya yang dianggap lebih singkat. Petugas Bina Marga dan Tata Air yang membubuhkan tanda tangan bukan mudah untuk didapat, tetapi hal yang sulit juga mengeluarkan biaya.
Proses pengajuan berita acara pencairan anggaran proyek selalu menjadi persoalan khususnya bagi rekanan kontraktor. Persoalannya, dalam pengurusan administrasi berita acara ini tidak pernah mulus dengan waktu yang singkat. “Selalu ada yang salah, karena kurangnya sinkronisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait di dalamnya. Hal ini menjadi keluhan rekanan setiap berhubungan dengan pengurusan administrasi berita acara pencairan,” ujar para rekanan.
Dalam pengurusan administrasi pencairan anggaran proyek memakan waktu berbulan-bulan. Artinya lebih lama mengurus proses berita acara ketimbang melaksanakan fisik pekerjaan dilapangan.
“Tiap tahun selalu menjadi masalah, tidak pernah tuntas pasti ada yang salah. Sementara yang membuat format itu Disbimarta, tetapi format Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Kekeyaan Daerah (DPPKD)berbeda. Ketidaksinkronan ini membuat pusing rekanan kontraktor,” ujar para kontraktor.
Menurut para kontraktor tidak hanya kelengkapan administrasi berita acara pencairan anggaran yang dipusingkan, tetapi juga banyaknya uang siluman. Misalnya, setiap yang membutuhkan tanda tangan pada berita acara pencairan anggaran itu terkesan menjadi keharusan salam tempel atau “amplop”. Hal itu tidak menjadi masalah bagi rekanan asalkan mereka yang membutuhkan tanda tangan itu selalu berada ditempat. “Orang yang membutuhkan tanda tangan di BA itu susah dicari. Sudah ketemu banyak alasan lagi yang ujung-ujung berakhir uang,” ungkap para rekanan.(Tampu)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar