Bukittinggi, GN
Berdasarkan bukti kwitansi yang di tunjukan oleh warga Bukittinggi yang berinisial AX (45), ia mengatakan, kepada wartawan Garuda News baru-baru ini, bahwa dirinya sudah kena tipu oleh pegawai Kejaksaan Penyabungan Kab. Madina berinisial (AS), dalam modus operandi yang lelang barang sitaan Negara.
Beberapa orang yang sudah kena tipu musliat AS pegawai Kejaksaan Negeri Penyabungan, seperti, Camat muara sipongi Rp. 25.000.000. 00 sedangkan AX hanya berkisar Rp. 6.000.000. Iming- iming yang di janjikan AS (Pegawai Kejari) kepada mangsanya akan mendapatkan alat – alat berat seperti beco, excapator, mobil dan lainya bila jika di lelang oleh Negara. Pungkas AX kepada wartawan Garuda News.
Lanjut SX, sudah hampir satu tahun atau sejak bulan Oktober 2014 belum juga barang sitaan Negara di lelang, bahkan AX mengancam akan melaporkan kepada yang berwajib bila tidak di kembalikan semua uang tersebut. AS pegawai Kejari Penyabungan beberapa kali mencicilnya tahap pertama AS mengirim Rp. 1. 000.000. lewat rekening AX, kemudiannya mengirim kembali uang AX melalui rekening kembali Rp. 500.000 dan ketiga kalinya AS mengirim lagi Rp. 1.000.000. hingga berita ini dibuat, uang tersebut masih ada di oknum Kejari Penyabungan, jelasnya.
Garuda News mencoba mengkonfirmasi ASPegawai Kejaksaan Negeri penyabungan via phonselnya, tidak aktif.
Sementara itu, Aktivis Geraka Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (GARPK) peneliti Korupsi, Fajriansyah, mengatakan, oknum Kejari penyabungan sudah bermain secara konstitusi dan kelembagaan yang mengatas namakan penegak hokum untuk meraup ke untungan dari pihak masyarakat, ini akan kami laporkan kepada yang berwajib jika bukti – buktinya sudah falid dan otentik dan hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja apalagi AS seorang penegak hukum, terang fajri. (ST)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar