Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bukittinggi, GN
Berdasarkan bukti kwitansi yang di tunjukan oleh warga Bukittinggi yang berinisial AX (45), ia mengatakan, kepada wartawan Garuda News baru-baru ini, bahwa dirinya sudah kena tipu oleh pegawai Kejaksaan Penyabungan Kab. Madina  berinisial (AS), dalam modus operandi yang lelang barang sitaan Negara.

Beberapa orang yang sudah kena tipu musliat  AS pegawai Kejaksaan Negeri Penyabungan, seperti, Camat muara sipongi Rp. 25.000.000. 00 sedangkan AX hanya berkisar Rp. 6.000.000. Iming- iming  yang di janjikan AS (Pegawai Kejari) kepada mangsanya akan mendapatkan alat – alat berat seperti beco, excapator, mobil dan lainya bila jika di lelang oleh Negara. Pungkas AX kepada wartawan Garuda News.

Lanjut SX, sudah hampir satu tahun atau  sejak bulan Oktober 2014 belum juga barang sitaan Negara di lelang, bahkan AX mengancam akan melaporkan kepada yang berwajib bila tidak di kembalikan semua  uang tersebut.  AS pegawai Kejari Penyabungan beberapa kali mencicilnya  tahap pertama AS  mengirim Rp. 1. 000.000.  lewat rekening AX, kemudiannya  mengirim kembali uang AX melalui rekening kembali Rp. 500.000 dan ketiga kalinya AS mengirim lagi Rp. 1.000.000. hingga berita ini dibuat, uang tersebut masih ada di oknum  Kejari Penyabungan, jelasnya.

Garuda News mencoba mengkonfirmasi  ASPegawai Kejaksaan Negeri penyabungan via phonselnya, tidak aktif.

Sementara itu,  Aktivis Geraka Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (GARPK)  peneliti Korupsi, Fajriansyah, mengatakan,  oknum  Kejari penyabungan sudah bermain secara konstitusi dan kelembagaan yang mengatas namakan penegak hokum untuk meraup ke untungan dari pihak masyarakat, ini akan kami laporkan kepada yang berwajib jika bukti – buktinya sudah falid dan otentik dan hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja apalagi AS seorang penegak hukum, terang fajri. (ST)





Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top