Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


BAGANSIAPIAPI, GN -  Puluhan aparatur kepenghuluan (desa) mayoritas dari dusun Rantau Benuang kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu protes dengan keputusan yang dilakukan oleh penghulu Syafii Jais yang memberhentikan perangkat kepala dusun, RT dan RW secara sepihak.
Perangkat kepenghuluan ini telah mengadukan persoalan mereka ke pihak terkait mulai dari camat Kubu, anggota DPRD Rohil dapil Kubu, bagian Pemerintahan Desa (Pemdes)  dan Setdakab Rohil, namun mendapatkan solusi atas masalah ini.

Menurut anggota Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPK) Tanjung Leban, Sudarsono, masalah ini ditenggarai soal pemberhentian perangkat desa di dusun itu, persoalanya hanya karena masalah proyek yang masuk ke dusun yang diduga tidak dimenangkan oleh pihak tertentu, sesuai dengan keinginan penghulu yang bersangkutan.

Dijelaskanya, pada tahun 2014 lalu ada proyek penimbunan jalan yang masuk ke desa Rantau Benuang dengan panjang lebih kurang 2,5 kilometer. Namun proyeknya terhenti karena paktor alam yang kurang mendukung, dan pada saat itu penghulu meminta kepada perangkatnya agar menolak pengerjaan proyek tersebut. "Namun karena tujuanya tentu saja kami tidak mau karena proyeknya membangun daerah kita," kata Sudarsono, Rabu (24/6/15).

Sejak permintaan itu ditolak terangnya, saat itulah terjadi pemberhentian perangkat RT, RW, dusun. Yang tercatat sebanyak 35 nama perangkat desa yang dipecat, dan diganti dengan aparat yang baru. Darsono menerangkan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh penghulu hanya melalui pesan singkat (sms) via hanphone.

Namun, upaya mediasi kedua bela pihak dengan melibatkan pihak kepenghuluan dan anggota DPRD Rohil masih menemui jalan buntu. Plt Kadus VII RT 05 RW 04 Rantau Benuang, Abu Bakar menambahkan, permasalahan yang ada bukan hanya dipicu masalah proyek penimbunan jalan saja. Dirinya mengakui sudah mengabdi sejak tahun 2007 dan di SK kan sejak tahun 2012 sebagai kepala dusun. Sampai sekarang tidak pernah mendapatkan gaji.


"Bagi kami siapa saja yang mengerjakan proyek di desa kami tidak itu menjadi soal, yang penting bangunan itu tujuanya untuk kepentingan masyarakat. Abu Bakar juga berharap agar Pemda Rohil dapat melihat persoalan ini dengan jernih, karena ini murni untuk kepentingan masyarakat Rantau Benuang,'' jelasnya. (wisman sinaga).




Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top