Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bengkulu, GN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akan meneruskan tiga surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang berisi pencekalan, usulan penahanan dan pencarian orang tersangka dugaan korupsi dana basnos tahun 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Hal ini dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, karena banyak desakan dari masyarakat dan LSM setempat, agar pihak kejaksaan tegas dalam menangani kasus korupsi dana bansos yang melibatkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.

Sesuai janji kita, tiga surat Kejari Bengkulu segera kita sampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Ini membuktikan bahwa Kejati Bengkulu serius mengusut kasus korupsi dana bansos tersebut, kata Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Surung Aritonang, di Bengkulu, Rabu (24/6).

Ia mengatakan, setelah surat dikirim ke Kejagung pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya terhadap para tersangka kasus bansos di Pemkot Bengkulu, yang melibatkan Wali Kota setempat, Helmi Hasan.

Kasus ini sudah kita ekspose dan sekarang kami masih menunggu petunjuk apa langkah-langkah yang akan diambil dalam perkara tersebut. Kita tidak bisa memutuskan sendiri perkara ini, ujarnya.
Aritonang mengatakan, dengan telah dieksposenya kasus ini, maka permasalahnya sudah jelas, termasuk penahanan tersangka akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
Apapun petunjuk dari Kejaksaan Agung akan kita laksanakan. Sebab, perkara ini menyangkut masalah kepala daerah, sehingga perlu ada koordinasi dengan Kejagung di Jakarta, ujarnya.(Toman Sipahutar).




Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top