Bekasi, GN- Di Kota Bekasi sejak 5 tahun terakhir (2009/2010) telah dilakukan proses penerimaan siswa baru (PSB) secara online untuk jenjang SMP, SMA dan SMK.Pelaksanaan ini selalu diwarnai dengan pro dan kontra. Hal ini terkait dengan daya tampung sekolah negeri di bekasi yang tidak dapat menampung seluruh siswa lulusannya.
Pada tahun ajaran baru 2014/2015, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun rencananya akan dilakukan secara online. Namun ada perbedaan perhitungan nilai khusus bagi siswa baru di SMP. Karena mulai tahun ini (2014) siswa kelas 6 SD tidak lagi mengikuti ujian nasional (UN), melainkan hanya mengikuti ujian sekolah/madrasah (US/M).
Perbedaan ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan PPDB Online untuk jenjang SMP. Sebab, penilaian yang didasarkan pada hasil US/M sepenuhnya merupakan hasil penilaian guru pada satuan pendidikan.
Semua tahu, hampir semua sekolah memberikan hal yang terbaik terhadap anak didiknya. Pun terutama dalam memberikan nilai. Sehingga nilai akhir anak didik sebenarnya tidak lagi murni, karena didongkrak oleh guru berdasarkan pesanan sekolah dan target daerah setempat.
Berdasarkan data base LSM Sapulidi, ditahun ajaran 2013/2014 lalu, lulusan SD Kelas 6 yang akan mengikuti pendidikan jenjang SMP di Kota Bekasi mencapai 41.647 orang. Padahal waktu itu daya tampung 43 SMP Negeri di Kota Bekasi tidak lebih dari 15.920 orang. Itu artinya, siswa lulusan SD Kelas 6 di Kota Bekasi hanya bisa ditampung sebesar 38,32%.
Begitu juga yang terjadi untuk jenjang pendidikan menengah. Untuk 18 SMA Negeri di Kota Bekasi daya tampungnya hanya 8.338 siswa.Sedangkan untuk 11 SMK Negeri 4.284.Padahal siswa lulusan Kelas 9 SMP di Kota Bekasi mencapai 32.438 siswa. Jika ditotal secara keseluruhan, jenjang pendidikan menengah di Kota Bekasi pada sekolah negeri hanya mampu menampung 29,10% saja.
Minimnya daya tampung tersebut, sementara tingginya minat siswa untuk masuk ke sekolah negeri, menjadikan proses PPDB Online setiap tahunnya selalu ternoda. 2013 lalu noda kecurangan PPDB Online terjadi di SMAN 2 Bekasi, SMAN 8 Bekasi, SMAN 9 Bekasi, dan SMKN 2 Bekasi. Namun, secara keseluruhan hampir 60% terjadi kecurangan dan ketidakjujuran, mulai dari memalsukan piagam penghargaan, operator merubah nilai siswa, hingga membuka jurusan baru diluar proses PPDB Online.
Sayang, ketidaktegasan Pemerintah Kota Bekasi menindak pelanggaran, padahal sudah diatur dalam juknis dan pakta integritas, namun pelanggaran secara masif dan berjenjang yang dilakukan dari siswa hingga panitia PPDB Online di Kota Bekasi tetap terjadi.Bahkan justru pelanggaran sudah diketahui oleh Walikota Bekasi. Tetapi pelanggaran itu tidak pernah ditindaklanjuti, seakan-akan pelanggaran itu dianggap hal biasa, wajar dan masih toleransi.
PASSING GRADE
Kota Bekasi hanya memiliki 43 SMP Negeri (4 SMP diantaranya merupakan sekolah filial atau sekolah persiapan), 18 SMA Negeri (1 SMA masih dalam tahap sekolah persiapan) dan 11 SMK Negeri.Khusus untuk SMK Negeri, mulai dari SMKN 9, SMKN 10, SMKN 11 hingga hari ini masih menumpang di bebebrapa sekolah SD, karena belum memiliki gedung. Termasuk 4 SMP dan 1 SMA yang juga masih menumpang dan belum memiliki gedung yang refresentatif.(German)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar