Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Bekasi, GN- Agar mempermudah siswa memperoleh pendidikan dan mempermudah orang tua mengawasi pendidikan anaknya, sebaiknya siswa yang berada di sekitar sekolah lebih diprioritaskan menjadi warga belajar sekolah.Dengan menjadi warga belajar kepedulian orang tua terhadap sekolah dan masyarakat sekitar bisa lebih maksimal.

Orang tua dan masyarakat sekitar sekolah bisa menjadi warga sekolah dengan menjaga, memelihara dan mengawasi serta mensubsidi kebutuhan sekolah apabila tidak dapat diatasi dari Biaya Operasional Sekolah (BOS). Biasanya kepedulian warga sekitar / tetangga sekolah lebih mudah terbangun ketimbang warga di luar jangkauan lingkungan sekolah yang lebih jauh.

"Banyak faktor yang memprioritaskan siswa sekitar lingkungan sekolah diterima terlebih dahulu ketimbang siswa yang lebih jauh jaraknya dari sekolah. Selain akan lebih peduli, akan menghemat biaya dan memudahkan koordinasi antara pihak sekolah dan masyarakat. Dan akan tercipta warga belajar yang harmonis. Orang tua juga semakin mudah mengawasi anaknya serta sekolah akan lebih gampang memanggil orang tua bila ada masalah serius terhadap masalah sang anak," katanya.

Prioritas siswa untuk diterima yang tempat tinggalnya lebih dekat ke sekolah semakin wajib, apabila siswa tersebut juga berasal dari keluarga tidak mampu dan penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP).Untuk itu pihak sekolah harus sudah melakukan pendataan siswa yang akan memasuki jenjang pendidikan pada sekitar sekolah sejak dini..Siswa dengan tempat tinggal dekat sekolah menjadi syarat untuk diterima dan prioritas daya tampung sekolah yang bersangkutan.

Sangat tidak elok dan sangat keterlaluan apabila sekolah tidak memiliki prioritas terhadap siswa yang memiliki prestasi akademik. Tentu prestasi bukan sekedar hasil ujian nasional atau ujian sekolah/madrasah semata.

Tetapi dapat juga prestasi akademik lainnya, tidak menunjang pembelajaran di sekolah tetapi membanggakan atau mewakili daerah dalam memperoleh prestasinya.Solusi pertama adalah, seluruh sekolah harus memastikan dan mempelopori keunggulan salah satu prestasi apademik yang akan dilombakan mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional.

"Sekolah wajib memiliki salah satu keunggulan dalam pembinaan prestasi siswa. Bisa OSN, O2SN, LPIR, Kepramukaan, Porseni dan termasuk Keagamaan. Khusus untuk prestasi olahraga, seni, budaya dan kepramukaan bisa menetapkan beberapa sekolah yang mampu dan memenuhi syarat untuk menjalankan program, sehingga mampu menciptakan anak berprestasi di bidangnya," jelasnya.
Salah satu pengembangan dan pemberdayaan sekolah adalah dengan membuat program unggulan tingkatan akademik berprestasi, kalau belum mampu minimal ikut berpartisipasi menuju sekolah berstandal nasional.

Akses siswa usia paling tua untuk syarat masuk sekolah biasanya harus terlebih dahulu menerima usia paling tua. Beberapa usia yang dipersyaratkan adalah jenjang SD maksimal usia 12 tahun, jenjang SMA maksimal usia 18 tahun dan jenjang MSA maksimal usia 21 tahun. Nah, bila ada calon murid yang berusia maksimal diatas, sekolah wajib memprioritaskan untuk mendapatkan jatah masuk pada sekolah terdekat yang ditujunya.Penerimaan siswa yang sudah memiliki usia maksimal wajib diterima mengingat jika menunggu tahun berikutnya akan hilang kesempatannya mengikuti proses belajar pada jenjangnya.

Siswa Luar Rayon/Perbatasanyang terkendala masuk sekolah, karena harus pindah rayon karena jika memilih sekolah yang satu rayon justru lebih jauh dari tempat tinggalnya, karena dia berada di perbatasan.Nah siswa seperti ini harus diakomodir oleh sekolah dengan membantu mereka memberikan informasi soal aturan masuk sekolah yang beda rayon dan beda kabupaten/kota serta provinsi.

Untuk itu perlunya Dinas Pendidikan bekerja sama dan memberikan informasi terhadap daerah tetangga soal aturan masuk bagi siswa yang menyeberang ke rayon atau pindahan. Karena banyak kasus siswa tidak dapat bersekolah karena terlambat mendapatkan informasi soal aturan pindah rayon.Mengingat setiap daerah kemungkinan prosedur dan aturannya berbeda-beda. Batas administrasi seharusnya tidak menghambat siswa untuk bersekolah.
Hak siswa untuk bersekolah pada perbatasan (beda rayon) harus diatur agar tetap mereka menikmati fasilitas Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun. Batas administrasi bukan penghalang s  iswa untuk bersekolah.

Akses Siswa Berkebutuhan Khusus. Kesempatan untuk menikmati bangku sekolah bukanlah menjadi hak orang yang normal dengan fisik sempurna. Pemerintah harus menjamin siswa yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas) untuk dapat mengenyam pendidikan sesuai dengan hak warga negaranya.

Penyandang disabilitas harus mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan jenjang yang harus dilaluinya, karena memang sudah diamanatkan Undang-Undang.Untuk itu, agar Pemerintah Daerah memberikan kesempatan dan memfasilitasi akses bagi penyandang disabilitas untuk bersekolah.

"Fasilitas untuk disabilitas bukan berarti harus mendirikan sekolah luar biasa sebanyak-banyaknya. Tetapi dapat juga belajar pada sekolah umum apabila siswa itu mampu dengan rekomendasi dokter.Untuk itu Pemerintah Daerah harus menyediakan kuota daya tampung pada sekolah umum untuk disabilitas. Pemerintah juga wajib menyediakan guru yang mampu mengajar penyandang disabilitas di sekolah umum," Dia berharap tidak ada lagi sekat antara kaya-miskin, sehat-disabilitas, suku, agama, ras, golongan dan lainnya.

"Perbedaan itu rahmat dan menjadi kekayaan dan kebanggaan bangsa kita. Dengan adanya orang miskin dapat mengantarkan orang kaya masuk Surga.Dengan adanya berbedaan suku dan agama kita bisa saling bersilaturrahim dalam membangun bangsa ini. Hilangkan sekat, karena esensi pendidikan kita menjadi esensi simbol bangsa ini, Bhinneka Tunggal Ika,"

Sekolah memberikan dan menyediakan fasilitas, guru dan sarana dalam memfasilitasi siswa penyandang disabilitas. Harus sudah diinformasikan dalam juknis PPDB sekolah mana saja yang menerima penyandang disabilitas untuk semua jenjang.

Siswa Autisme dan Hiperaktif. Siswa yang memiliki keterbatasan seperti autisme dan hiperaktif juga haruslah memiliki tempat dan prioritas untuk masuk sekolah negeri.Banyak siswa yang mengidap autisme dan hiperaktif kesulitan mendaftarkan diri di sekolah negeri, akibat beberapa sekolah menolaknya.

Untuk itu, Pemerintah Daerah harus membuat aturan khusus soal penerimaan siswa yang menderita autisme / hiperaktif.Dari semua uraian diatas, sebaiknya petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik yang dilakukan secara real time (online) maupun melalui tes harus memperhatikan prioritas siswa yang diterima berdasarkan urutannya, yaitu :siswa miskin, akses siswa dekat sekolah, akses siswa berprestasi akademik dan non akademik, akses siswa luar rayon/perbatasan yang kesulitan akses, siswa dengan usia yang lebih tua, akses siswa penyandang disabilitas dan akses siswa autisme dan hiperaktif.

Ada juga yang lebih penting, yaitu petunjuk teknis (juknis) harus dibuat semudah mungkin yang bisa dipahami oleh masyarakat dan mudah di akses. Selama ini juknis PPDB hanya dibuat untuk panitia dan sekolah. Sehingga orang tua dan masyarakat kerap salah alamat dalam proses PPDB.

Selain juknis yang mudah dipahami oleh masyarakat, tentunya harus juga membuat juknis bagi sekolah swasta yang tidak melaksanakan PPDB Online. Karena bila memiliki aturan yang jelas, sekolah swasta juga tidak seenaknya melanggar dan membuat aturan sendiri.

Proses PPDB belum dimulai, swasta sudah gencar terima murid. Untuk itu Dinas Pendidikan harus membuat aturan baku, agar dipatuhi bersama sehingga tidak ada lagi gesekan dan perbedaan antara negeri dan swasta, terangnya. (Sulaiman)




Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top