Taput, Metro - Kisruh sistem penjaringan Bakal Calon Kepala Desa dan penetapan calon pemilih pada rangkaian pemilihan kepala desa serentak di Tapanuli Utara sepat mencuat kepermukaan terutama penafsiran pasal yang berkaitan dengan domisili. Sejumlah warga masyarakat telah menyampaikan kisruh tersebut ke DPRD Taput dan mendorong lembaga perwakilan rakayat tersebut turun tangan untuk mengatasinya.
Sebagaimana informasi yang diperoleh dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) , sebanyak 197 dari 252 desa se-Kabupaten Tapanuli Utara akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) definitive tahap pertama secara serentak. Berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, setiap calon Kades terikat dalam batasan usia 25-60 tahun, pendidikan minimal tamatan SLTP/sederajat, dan memiliki status kependudukan dan domisili minimal 1 tahun di desa yang ingin dipimpinnya dan bagi calon pemilih minimal 6 bulan.
Penafsiran domisili sebagaimana dimaksud oleh Bapenmas Taput mengundang multi tafsir kepada para camat dan Patinitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (PPPKD) sehingga sejumlah bakal calon sempat didiskualifikasi. Bahkan calon pemilih pun sempat dibatasi oleh penafsiran yang salah tentang domisili.
Sanggam Lumbantobing anggota Komisi A DPRD Taput yang dihubungi Metro Garuda pada Jumat (4/9) terkait dengan kisruh multi tafsir tersebut mengatakan, DPRD Taput sudah turun tangan untuk mengatasinya bahkan sudah langsung audensi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“DPRD Taput sangat tanggap atas permasalahan rakyat di daerah ini termasuk pemilihan kepala desa. Pemilihan Kepala Desa sangat penting berlangsung aman dan kondusip sebagaimana diatur undang-undang atau perturan pemerintah dan Peraturan Daerah”ujar Sanggam didampingi Junter Sormin Kabag Umum Sekretariat DPRD Taput.
“Domisili hak politik seseorang ditentukan oleh KTP. Tidak ada dokumen lain selain KTP dalam menentukan dimana hak politik seseorang untuk memberikan hak demokrasinya. Oleh sebab itu, sebenarnya tidak ada masalah. Hal itu juga ditegaskan oleh Fernando Siagian Kasie Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Undang-undang sudah cukup jelas menerangkan tentang domisili yang dibuktikan dengan KTP”tegas Sanggam Lumbantobing.
Sekaitan dengan kunjungan DPRD Taput ke Kementerian Dalam Negeri, lembaga perwakilan rakyat itu telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Pemkab Taput yang menghadirkan para camat se Tapanuli Utara hari Kamis (3/9) di ruang Paripurna DPRD Taput.
“Semuanya sudah selesai dan para camat sudah memahami penafsiran domisili sebagaimana termaktup dalam Undang-undang Pedesaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah dan Perda. Dengan demikian sudah tidak ada lagi masalah. Bakal calon yang memiliki KTP yang sudah lebih dari satu tahun di desa yang bersangkutan berhak mencalonkan diri.
Demikian juga setiap warga masyarakat yang memiliki KTP desa yang bersangkutan lebih dari 6 bulan berhak memilih. Kita berharap Pemkab Taput dapat melakukan tindak lanjut dari rapat koordinasi itu”ujarnya dan menenggarai Bapenmas Pemkab Taput sangat minim melaksanakan sosialisasi terkait undang-undang dan peraturan yang terkait dengan Pilkades.”Kalau ada sosialisasi, tidak mungkin terjadi multi tafsir”tegas kader Partai PAN tersebut.
“Kami dari DPRD Taput khususnya Komisi A akan terus memantau tahap demi tahap penyelenggaraan Pilkades di daerah ini”tegasnya.
Kabag Pemerintahan Sektkab Taput Satya Dharma Nababan yang ingin dikonfirmasi terkait hasil Rapat Koordinasi dengan DPRD yang membahas Pilkades dan peraturan yang mendukungnya, tidak berkenan memberikan keterangan, Ia mengalihkan Reportase ke Bapenmas sebagai Leading Secktor yang mengurus Pemerintahan Desa. Sementara Kepala Bapenmas Binhot Aritonang SSos yang dihubungi wartawan melalui telepon selular mengaku sedang sakit asam urat dan berbaring di rumahnya.(jansen)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar