Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Tarutung, MG - Bombat Mendrofa (23) penarik beca bernotor (Parbetor) warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae di Sarulla terpaksa berhadapan dengan aparat kepolisian karena mencabuli anak dibawah umur berinisyal NHP (13) siswa salah satu SMPN di Pahae Jae.Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 6 September 2015 sekira pukul 00.30.

Kapolres Tapanuli Utara melalui Kabid Humas Aiptu W.Baringbing saat dikonfirmasi  wartawan hari Kamis (10/9) membenarkan peristiwa tersebut telah terjadi dengan tersangka BW (23) dan korbannya anak dibawah umur  MHP (13) penduduk Desa janji nauli, kecamatan Purbatua.

Baringbing menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat  korban naik sepeda motor ke Sarulla. Di tengah jalan tiba tiba korban,distop oleh tersangka BW dan mengaku sebagai seorang polisi.Kemudian korban diperintahkan naik ke dalam becak miliknya dengan alasan akan diantar ke kantor Polisi.

“Ketika itu, korban tidak mau, namun tersangka tetap memaksanya. Atas paksaan tersangka, korban ketakutan dan mengikuti perintah tersangka.  Baringbing menerangkan, setelah korban menaiki becak, lalu tersangka membawanya ke lapangan SMPN1 Sarulla. Setelah tiba dilapangan tersebut, tersangka memaksa korban turun dari becaknya lalu memaksa korban membuka baju dan celana. Karena ancaman tersangka, lalu korban menurutinya. Setelah korban buka baju dan celana,”Saat itulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dengan tangannya pada bagian tubuh korban.

  Pada saat itu, korban menolak dan menjerit. Kebetulan seorang warga lewat mendengar teriakan korban berusah  mendekat ke tempat kejadian. Setelah dilihat oleh tersangka ada orang datang, diapun melarikan diri dengan becaknya. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian membawa korban melapor ke Polsek Pahae jae” jelas Baringbing.


Petugas Polsek Sarulla yang mendapat laporan dari korban dan warga langsung mekakukan tindakan pencarian terhadap tersangka. Berkat dukungan semua pihak, pada hari, Rabu (9/9), Polsek Pahae Jae berhasil meringkus tersangka selanjutnya menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke unit PPA Polres Taput untuk penyidikan selanjutnya. “saat ini, tersangka sudah ditahan di RTP polres Taput.” ujar  Baringbing.(jansen)



Sku Metropolitan

Penerbit: PT. Juszyda Metro Garuda Notaris: Agus Sulaeman T. SH, MKn No. 04 Tanggal 12 Maret 2015 No. AHU-0011533.AH01.01.tahun 2015 No SIUP:503.09/1-0537/BPMPPT/PK-00/IV/2015 No. TDP: 100714612832 NPWP:72.585.352.7-435.000 Dasar Undang-undang No. 40 Tahun 1999.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Top